“Lokalisasi “harus” Mandatoris 100% Waji Kondom” . Pertanyaanya , mengapa harus mandatoris ? Bagaimana menjalankannya ? Dengan demikian, jawaban, uraian dan alasan yang mendasari penegasan kata “harus”, memang sebuah keharusan yang perlu dijalankan bila ingin memutus matarantai penyebaran HIV/AIDS di lokalisasi. Karena itu, perlu adanya tinjuan kritis alasan-alasan yang mendasari terhadap penegasan tersebut.
LOKALISASI
Lokalisasi berasal dari kata “lokal” atau batasan, berbeda dengan batas lainnya. Kita tidak punya referenasi yang kuat untuk mendapatkan sejarah terbentuknya lokalisasi. Pembentukan lokalisasi sendiri setiap daerah sangat berbeda-beda disesuaikan dengan kondisi dan situasi sosial, politik, ekonomi dan budaya. Ada beberapa sebab terbentuknya lokalisasi tetapi muara akhirnya ekonomilah yang mendasari. Apakah kelahiran lokalisasi berdasarkan ilmu arkeologi sama dengan kelahiran penjara, klinik, rumah sakit atau sekolahan perlu diskursus tersediri.
SEKS DAN LOKALISASI
Seks dan Lokalisasi dalam dialektika sebab- akibat, lokalisasi terbentuk karena ada kebutuhan jual beli seks yang ingin melakukan kegiatan seksualnya secara nyaman dan murah. Lokalisasi sebagai tempat, daerah pembatas yang bersifat struktur, punya otoritas dan stabilitas perlu menciptakan kondisi yang memungkinkan kegiatan seksual Pelanggan dan Pekerja Seks berjalan aman. Bila proses jual beli seks lancar maka perputaran ekonomi yang ada di lokalisasi juga lancar. Kelancaran perputaran ekonomi di lokalisasi berdampak pada terpenuhinya basic income, menguatnya kemampuan ekonomi masyarakat lokalisasi. Artinya seksualitas telah menjadi komuditi yang dapat menentukan, menggerakkan perekonomian masyarakat lokalisasi dan sebaliknya. Dengan demikian persoalan seksualitas di lokalisasi bukannnya terpisah atau hanya pada pelanggan dan Pekerja Seks tetapi sudah menjadi milik seluruh masyarakat lokalisasi. Kelancarana kegiatan seksualitas di lokalisasi telah memberikan keuntungan semua yang tinggal, misalnya: Pekerja Seks mendapatkan uang untuk bisa bertahan hidup dari jual seksnya; tukang cuci, ojeg, buruh masak, pedagang mendapatkan pendatan yang cukup untuk hidup dari jual jasanya; pemilik wisma sudah jelas mendapatkannya dari kamar dan minuman; serta pengurus dan pejabat setempat mendapatkan uang dari upeti yang dikumpulkan dari pemilik wisma dan pekerja seks.
Kegiatan seksualitas yang tidak menggunakan kondom bisa mengakibatkan terjangkit IMS dan HIV/AIDS. Persolan orang terkena HIV/AIDS di lokalisasi bukan lagi pada persoalan individu yang tertular tetapi sudah menjadi persoalan masyarakat lokalisasi dengan efek dominonya, bisa menggangu pendapatan orang yang tinggal. Karena itu, membahas seksualitas di lokalisasi, bahasannya adalah lokalisasi, orang-orang yang terlibat dan mendukung terjadinya kegiatan seksualitas. Motif apa yang mendasari pelanggan dan pekerja seks melakukan seksualitas ? Kenapa pemilik wisma dan stakeholder harus terlibat didalamnya untuk memastikan kegiatan seksualitas yang dilakukan pelanggan dan pekerja seks aman dari IMS dan HIV/AIDS ? dan bagaimana menempatkan masyarakat lokalisasi, terutama pemilik wisma dan stakeholder untuk terlibat dalam pencegahan HIV/AIDS ?.
PELANGGAN DAN PEKERJA SEKS.
Proses jual beli seks antara pelanggan dan Pekerja Seks tidak bisa disamakan dengan ilmu ekonom, berdasarkan permintaan dan penawaran saja karena banyak aspek melingkupi pertimbangan dalam kesepakatan cara melakukan aktivitas seksualitas di dalam kamar. Karena itu amat penting sekali kalau kita memulai membedah motif masing-masing pelaku, pelanggan dan Pekerja Seks .
PELANGGAN
Ketika pelanggan ke lokalisasi, tujuan utamanya ingin mendapat kenikmatan seks dengan “prinsip kesenangan”. Pelanggan adalah subyek yang berhasrat (desiring man) mendapatkan petualang seksualnya dengan bebas , menentukan sikap dan tindakan terhadap kenikmatan (pleasures ) kepada Pekerja Seks. Keinginan, fantasi seks yang di dambakan terhadap petualangan seksualitasnya terkadang bersifat irasional, fatalistic yang cenderung mengabaikan anjuran keselamatan diri dan orang, termasuk nilai dan pengetahuan ilmiah tentang penyakit. Pakai kondom dianggap mengurangi nikmat telah membuat pelanggan bertindak fatal, tanpa takut terhadap penyakit HIV/AIDS dan mengabaikan penjelasan ilmiah tentang pengetahuan permasalahan penyakit HIV/AIDS. Selain permasalahan dengan pendidikan rendah, kondisi ekonomi pelanggan juga dapat mempengaruhi pilihan yang rasional. Misalnya, banyak super truk yang dalam melakukan hubungan seks tidak pakai kondom, baginya mati kena AIDS adalah hal yang biasa dan dianggap sebagai risiko petualangannya. Menurutnya kematian orang miskin tidak ada yang ditakutkan karena dalam hidup juga sudah menderita. Para pelanggan semacama ini terkadang instingtif kenikmatan tidak terganggu oleh nilai-nilai dalam masyarakat, baik- buruk, manfaat- tidak manfaat karena keinginan utama ke lokalisasi adalah pemuasan kebutuhan instingtif, kenikmatan sesuai dengan prinsip kesenangan. Hasrat main seks dengan Pekerja Seks tanpa pakai kondom terkadang bersifat memaksa dan menekan melalui keuntungan-keuntungan kuasa ekonominya dan kelemahan Pekerja Seks sebagai individu dan komunal.
PEKERJA SEKS
Lain dengan pelanggan, Pekerja seks ke lokalisasi tujuan utamannya adalah “bertahan hidup”. Pekerja Seks berasal dari kantong-kantong kemiskinan yang melilit dengan kecerdasan rata-rata mengenyam pendidikan setingkat SD dan sebagaian SMP. Menjadi Pekerja Seks adalah pilihan untuk mempertahankan hidup, membantu keluarga, membiayai sekolah anaknya dan makan sehari-hari. Seks yang dimiliki dirubah fungsinya, dibendakan sebagai material yang bisa dijual agar bisa bertahan hidup. Pekerja Seks titik berangkatnya dari “kebutuhan” untuk bertahan hidup maka aktivitas seksual hanyalah kebutuhan kedua, berbeda dengan pelanggan yang menjadikan seksualitasnya sebagai tujuan utama. Karena itu sering kali ditemukan pengetahuan Pekerja Seks terhadap penyakit HIV/AIDS tinggi , mencapai 94 % tetapi pemakaian kondom rendah, 13 %. Dari gambaran tersebut menunjukkan bahwa ekonomi sebagai basis persoalan lebih kuat mempengaruhi keputusan yang diambil dalam kamar dari pada “pengetahuan” dan ketrampilan (informasi IMS dan HIV/AIDS, negosiasi kondom dan ketrampilan pemakian kondom). Gaya hidup modern, budaya komsumtif dengan iklan “hari gini tidak pakai Hp” bisa membawa pada kelemahan PS untuk bargaining. Persoan kedua yang tidak kalah serius adalah persoalan tentang perdagangan yang tidak adil dalam menawarkan seksualitas ke pelanggan antara seksual pakai kondom dan seksual tanpa kondom. Bila lokalisasi sebagai daerah/ pasar jual beli seks maka semua orang yang ada disitu harus berangkat dari kesemaan nilai/barang yang ditawarkan. Misalnya di lokalisasi Bukit Nikmat ada 100 pekerja Seks, 20 Pekerja Seks dari 100 PS telah sadar, menyatakan ikrar no condom – no sex tetapi 80 Pekerja Seks yang ada di lokalisasi bersedia main seks tanpa kondom. Kompetisi semacam ini jelas tidak adil dan merugikan mereka yang telah sadar no condom, no sex Jika ini terjadi, para pelanggan yang mengutamakan prinsip kesenangan akan selalu mendapat kan fantasi yang dinginkan, yang pada titik tertentu bisa membuat Pekerja Seks menyerah bersedia tidak pakai kondom jika sudah masuk wilayah makan atau tidak. Pengalaman ini pernah terjadi pada kawan Pekerja Seks ke titik balik nol karena sebelumnya sudah pernah menjadi pembicara kemana-mana mengenai HIV/AIDS.
Berangkat dari motif masing-masing dan relasi hubungan yang tidak seimbang antara pelanggan dan Pekerja Seks. Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana seharusnya menempatkan program dalam upaya memutus matarantai penyebaran HIV/AIDS di lokalisasi dengan Wajib Kondom 100%. Apa yang harus dilakukan untuk mendorong pelanggan dan Pekerja Seks mau memakai kondom. Apakah persoalan seksualitas pelanggan dan Pekerja Seks di lokalisasi ( prilaku individu) yang bisa berdampak pada tatanan masyarakat lokalisasi cukup diserahkan kepada keputusan pelanggan dan Pekerja Seks saja?
PRINSIP KESENANGAN DAN PRINSIP REALITAS.
Bila prinsip kesenagan pelanggan yang tidak terkendali untuk memaksakan kenikmatan hubungan seks tanpa kondom bisa mengakibatkan orang lain terkena HIV/AIDS dengan efek domino yang lebih besar kerugiannya pada masyarakat luas. Maka prinsip kesenangan tersebut harus dikurangi, dibatasi, dikendalikan secara baik tanpa harus mengahapuskan kesenangan. Pembatasan terhadap prinsip kesenanngan, di rubah menjadi Prinsip realitas. Prinsip realitas, mengajak pelaku untuk belajar menguji realitas, belajar membedakan yang merugikan dan yang tidak merugikan, mengikuti aturan yang disekpakati, bermanfaat dan yang tidak bagi dirinya dan orang lain. Realitas adanya pewabahan HIV/AIDS. Realitas bahwa HIV/AIDS bisa mengakibatkan kematian, realitas bahwa dampak sosial, ekonomi, budaya dan politik cukup tinggi. HIV/AIDS adalah realitas yang harus dicegah. Mencegah HIV/AIDS berarti penyesuaian prinsip kesenangan tanpa kondom menjadi realitas pakai kondom , menyiratkan adanya penundukkan dan pengalihan kekuatan destruktif pemuasan instingtif seks yang irasional dengan pembatasan melalui aturan/hukum/nilai. Karena itu , prinsip realitas lebih tepat disebut sebagai “melindungi” orang dari HIV/AIDS.
PROGRAM 100% WAJIB KONDOM DI LOKALISASI
Program pencegahan HIV/AIDS di lokalisasi seringkali lebih menekankan ke Pekerja Seks. Pelatihan pembentukan Outreach, Peer Eduacator , negosiasi kondom, ketrampilan pakai kondom, informasi dan edukasi penyakit IMS dan HIV/AIDS sertra VCT. Serangkaian kegiatan yang dilakukan selama ini jika dilurut dengan kritis muaranya lebih sekedar menggugah, menganjurkan kesadaran PS untuk mau, bersedia pakai kondom, bukan bersifat penegasan yang mengikat. Anjuran itu bersifat sukarela, mau pakai atau tidak diserahkan ke prilaku individu dan kita tidak tahu apa yang dilakukan di kamar karena bersifat private. Memang ada kegiatan yang ditujuhkan ke pelanggan tetapi bila dilihat secara kritis, sebenarnya lebih ke arah informative pengetahuan permasalahan HIV/AIDS. Dimana pesannya juga sama setali tiga uang, bersifat anjuran, menggugah perasaan pelanggan pakai kondom.
Kegiatan seks antara pelanggan dan Pekerja Seks di lokalisasi dilakukan diruang kamar mereka, tidak ada kegiatan intip-mengintip, kebebasan melakukan cara-cara hubungan seks ditentukan oleh mereka sendiri. Masyarakat lokalisasi memang tidak boleh tahu dan melihat pelanggan dan Pekerja seks melakukan seksualitas. Tetapi masyarakat lokalisasi berhak untuk memastikan bahwa hubungan seks mereka aman, pakai kondom. Kenapa ? Karena bila ada pasangan yang melakukan hubungan seks tidak pakai kondom, kemudian terindikasi terkena HIV/AIDS maka dampaknya bisa mempengaruhi tatanan yang sudah dibangun di lokalisasi tersebut. Pertama, lokalisasi punya image sebagi tempat sarang penyakit bisa menjadi pembenaran yang bisa dijadikan alat provokasi penutupan. Kedua, sitauasi yang tidak kondusif dan dianggap tidak bersih bisa membuat pelanggan enggan datang ke lokalisasi. Ketiga, penutupan lokalisasi dengan sendirinya mematikan kegiatan ekonomi dan menutup hidup orang lainnya yang bergantung pada lokalisasi. Karena kegiatan seksualitas punya korelasi dengan masyarakat yang tinggal, sudah semestinya persoalan sesksualitas bukan hanya diserahkan pada pelanggan, Pekerja seks dan Pekerja AIDS saja tetapi seluruh masyarakat lokalisasi . Lokalisasi sebagai tempat bersifat struktur, ada masyarakatnya, aturan, pengurus dan penguasa setempat (RT/RWDesa), punya otoritas. Pengaturan terhadap kegiatan sekksual di lokalisasi bukan untuk membatasi kebebasan seksualnya tetapi melindungi keberadaan lokalisasi sebagai tempat berputarnya kegiatan ekonomi yang didalamnya ada banyak komunitas yang menggantungkan hidupnya dari lokalisasi.
Tujuan utama pencegahan HIV/AIDS di lokalisasi adalah untuk memutus matarantai penyebaran HIV/AIDS . HIV/AIDS di lokalisasi ditularkan melalui hubungan seks tidak pakai kondom. Maka untuk memutus penularan HIV/AIDS melalui hubungan seks berganti-ganti pasangan harus pakai kondom. Pemakaian kondom harus bersifat mandatoris, menyiratkan kebulatan, keharusan yang tidak bisa lagi ditawar oleh perasaan dengan alasan-alasan yang dicari.
Jika kemudian, trasnformasinya adalah merubah prilaku lama, seks tidak aman tanpa kondom menjadi prilaku baru prilaku seks aman, pakai kondom setiap kali melakukan hubungan seks sebagai nilai baru. Untuk mengawal nilai baru diperlukan bentuk pengawasan yang memungkinkan untuk mendapatkan “kepatuhan” dan “keteraturan” pemakaian kondom dengan meminimalkan kesalahan. Kepatuhan pelanggan dan pekerja seks untuk memakai kondom secara teratur yang didukung oleh pemilik wisma ini terjadi kalau mereka merasa diawasi secara kontinuitas. Bentuk pengawasannya bukan dalam bentuk yang brutal, otoritarian dengan kokang senjata melainkan intrumen dan aparatusnya. (klinik, puskesmas atau rumah sakit) yang bisa memperlihatkan bukti-bukti adanya IMS atau tidak. Pengawasan bisa berjalan dengan baik bila masyarakat lokalisasi harus menjadi subjek yang digerakkan oleh “kebutuhan ” untuk bertahan hidup dengan fungsi dan peran masing-masing dalam bentuk organisasi mereka.
Dari uraian tersebut, bila ingin mendorong lokalisasi menjadi mandatoris sebagai daerah 100% Wajib Kondom. Program penguatan penggunaan kondom harus menempatkan pengorganisasian masyarakat lokalisasi sebagai basis utama. Kareannya kegiatan yang dilakukan oleh LSM harus bisa bekerja bersama dengan masyarakat lokalisasi menciptakan kondisi yang memungkinkan bekerjanya intrumen (klinik, kondom, aturan lokal dll), apparatus dan masyarakat lokalisasi untuk melaksanakan mandatoris 100% Wajib Kondom. Tersedianya organisasi di tingkatkan lokal merupakan kebutuhan mutlak yang dibutuhkan untuk mengoperasikan dan memastikan mandatoris tersebut benar-benar dilaksanakan secara kongkrit. Harus ada aturan yang dikeluarkan, minimal bisa bersifat lokal di lokalisasi. Diperlukan bidang-bidang khusus yang dikawal oleh organisasi induk secara partispatoris, transparan dan profisional dalam menjalankan tugasnya. Kondom sebagai layanan kesehatan publik ( basic health ) harus tetap dijaga ketersediaannya, kemudahannya memperoleh barang, keterjangkuan harga dan kualitas barangnya harus menjadi bidang tersendiri dengan pengelolahan secara profisional. Untuk bisa mengetahui, memastikan pemakian kondom secara teratur, harus ada mekanisme kontrol yang memungkinkan Pekerja Seks dan pemilik wisma merasa diawasi secara kontinuitas melalui klinik atau puskesmas yang bisa memberikan bukti hasil kesehatannya. Mandatoris ini digunakan di lokalisasi , maka hal-hal yang bersifat pengabaian terhadap pemakaian kondom sangsinya bukan hanya pada Pekerja Seks tetapi juga pemilik wisma .
Dengan demikian pendekatan program ke lokalisasi harus menggunakan pendekatan community development. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh LSM harus bisa mendorong partispasi masyakat lokalisasi untuk terlibat pencegahan HIV/AIDS, membuat komunitas mengerti, paham, profisional tugas yang dipegangnya, menghubungkan dengan jaringan luar didalam kerang kerja pencegahan HIV/AIDS dan lahirnya kesepakatan lokal/aturan. LSM bukannya mencipatkan petugas lapangan menjadi manusia yang bekerja dengan motivasi tak sadar. Kalau pergi ke lokalisasi dalam pikirannya hanya memberikan pengetahuan tentang HIV/AIDS dan membawa kondom untuk menganjurkan memakainya. Setiap ke lokalisasi bawa brosur pengetahuan IMS dan HIV/AIDS atau kondom, itu saja. Motivasi tak sadar ini seperti yang dialami oleh pegawe negeri atau anak sekolah yang tanpa disuruh tiap hari Senin pasti upacara. Kegiatan yang sudah ada diluar kepala tetapi tidak prespektif dan tanpa visi tentang pemberdayaan. Padahal Petugas lapangan adalah “agen perubahan” untuk menciptakan kondisi lokalisasi yang memungkinkan bekerjanya intrumen, apparatus dan partisipasi masyarakat lokalisasi. Dengan harapan masyarakat lokalisasi bisa berpartisipasi sesuai dengan perannya untuk mendorong terjadinya internalisasi pengawasan terhadap kegiatan seksual. Sistim ini merupakan berfungsinya penegakkan disiplin yang memungkinkan berjalannya program 100% Wajib Kondom di lokalisasi.
Lalu dimana peran KPA/KPAD untuk program di lokalisasi. Lokalisasi adalah sesuatu yang riil ada berjalannya transaksi seks dan kegiatan seksulitas. Persoalannya adalah pengakuan, pemerintah menolak legalitas atas nama nilai sementara persyaratan terjadinya nilai baru di lokalisasi adalah aturan yang memandatkan pemakian kondom 100%. Disinilah peran KPA/KPA untuk mengadvokasi pengambil kebijakan di tingkat lokal untuk mau bekerja sama dengan LSM lokal dan masyarakat lokalisasi membuat aturan di tingkat lokalisasi. Dengan pertimbangan kondisioal sosial politik semacam ini, political cost-nya lebih rendah dan mudah dicpai ketimbang memaksakan PERDA HIV/AIDS, mekipun di beberapa daerah juga bisa berjalan. Jadi, KPA/KPAD bukan implementor teapi menghubungkan LSM, tokoh lokalisasi dengan istitusi pemerintah untuk mau bersama-sama memutus matarantai penyebaran HIV/AIDS.
Jika program di lokalisasi bisa berjalan dengan baik maka upaya memutus matarantai penyebaran HIV/AIDS bisa berjalan dengan baik. Masyarakat lokalisasi senang, pemerintah senang dan kita semua senang karena dapat berperan menjadi bagian masyarakat dunia untuk memutus matarantai penyebaran HIV/AIDS. Senang rasanya
Jakarta, oktober 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar